PANSUS : Pembahasan Tata Tertib DPRD dan finalisasi - dok dprdkalsel |
TOPRILIS.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Tata Tertib DPRD, menyelenggarakan rapat finalisasi pada Selasa siang (8/10/2024). Rapat ini merupakan langkah terakhir sebelum rancangan tata tertib tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Pansus, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyatakan bahwa proses pembahasan berjalan lancar tanpa ada perubahan krusial dari hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Tidak ada catatan signifikan, hanya beberapa penyesuaian redaksional. Dari 210 pasal yang diajukan, kita drop menjadi 198 pasal, dengan fokus pada pasal-pasal yang memang berada dalam kewenangan kita," ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Salah satu inovasi yang disoroti dalam tata tertib baru ini adalah kewenangan DPRD Kalsel untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap mitra kerja yang mangkir dari undangan rapat sebanyak tiga kali berturut-turut. "Ini demi memastikan efektivitas kerja dan meningkatkan akuntabilitas," tambah Gusti Iskandar.
Perubahan dan penyempurnaan dalam tata tertib ini diharapkan dapat memperbaiki mekanisme internal DPRD Kalsel, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan daerah. Rancangan tata tertib ini akan segera diparipurnakan dalam waktu dekat. (rls/tiwi)