TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi yang membuat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi senyap tersebut bermula dari informasi pada tahun anggaran 2024 terdapat proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel.
Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan (SOL) melalui Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlynah (YUL) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
Dari hasil penyelidikan diketahui penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta untuk pekerjaan:
a. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp23.248.949.136,00);
b. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp22.268.020.250,00);
c. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Ghufron berujar rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD dan AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah:
a. Pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
b. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran.
c. Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD.
d. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
YUD dan AND akhirnya terpilih sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Paman Birin.
Pada awal Oktober 2024, diperoleh informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan.
Uang itu merupakan fee 5 persen untuk Paman Birin. Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (sopir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (sopir SOL).
Setelah itu, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang atau fee untuk Paman Birin.
Pada 6 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30-21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalsel dan Gedung Merah Putih KPK. Mereka ialah YUL, YUD, MHD, AND, ARS (Staf Cipta Karya Provinsi Kalsel), BYG, AMD dan SOL.
Setelah itu, tim penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Provinsi Kalsel dan fee 5 persen untuk Paman Birin.
Di antaranya Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB); DWI (istri FEB); IRH (Kepala Baznas Provinsi Kalsel; FRI (swasta); dan beberapa pihak lainnya.
"Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," ucap Ghufron.
Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp800 juta; satu buah kardus bertuliskan 'atlas' berisi uang Rp1,2 miliar; hingga satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar.
Satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp1 miliar merupakan fee 5 persen untuk Paman Birin dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat.
Sementara terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan US$500,00 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Paman Birin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Paman Birin beserta empat tersangka lain berperan sebagai penerima, sedangkan dua lainnya yaitu YUD dan AND bertindak sebagai pemberi.
Keenam tersangka selain Paman Birin langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 26 Oktober 2024.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional