PANSUS : Pembahasan tatib DPRD kalsel - foto dok dprdkalsel |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah merampungkan pembahasan detail terkait aturan tata tertib, yang kini tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus Tatib DPRD Provinsi Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, usai rapat pansus pada Rabu (2/10/2024)
“Alhamdulillah, seluruh pembahasan tatib yang tersisa telah selesai. Kami hanya tinggal menyelaraskan dengan Kemendagri, dan semoga tidak ada perubahan substansial,” ujar Iskandar.
Iskandar optimis bahwa tatib ini bisa segera diparipurnakan sesuai jadwal yang ditargetkan, yaitu Senin atau Selasa pekan depan, tergantung pada respons Kemendagri. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pasal yang dibahas awalnya mencapai 190, namun setelah evaluasi, kini tersisa sekitar 160 pasal.
“Beberapa pasal yang tidak relevan, seperti soal pemilihan gubernur yang merupakan tanggung jawab KPU, telah kami drop. DPRD akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengisian kekosongan jabatan,” jelas Iskandar.
Dalam pembahasan soal penjabat gubernur maupun bupati, Iskandar menyebutkan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga calon pejabat. Rapat pansus ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dewan Muhammad Jaini serta Kabag Persidangan Andri Yuzhar beserta jajarannya. (rls/tiwi)