PNS Dilarang Ikut Kampanye Pilkada, Nekat Ini Sanksinya!

JAGA NETRALITAS: Menpan RB Abdullah Azwar Anas, meminta aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, meminta aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tetap menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye. Tak terkecuali bagi PNS yang pasangannya maju ke dalam kontestasi politik.

Azwar Anas menyampaikan, penerapan asas netralitas ini sekaligus bertujuan untuk mencegah PNS yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah, atau wakil kepala daerah terlibat dalam politik praktis.

Aturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.

"ASN tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (8/10/2024).

Ia juga mengimbau ASN agar tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial baik berupa posting, komentar, membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

PNS yang pasangannya maju dalam perhelatan lima tahunan ini tidak diperkenankan menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi pasangannya.

"Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024," imbuhnya.

Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.

ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, namun tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

"ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut," kata Anas.

Anas mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18/2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.

Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas. Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.

"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Anas.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama