UMP 2025 Bakal Naik? Ini Bocorannya

UMP 2025: Pemerintah mulai mengeluarkan sinyal soal penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun depan ( UMP 2025) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah mulai mengeluarkan sinyal soal penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun depan ( UMP 2025). Penetapan tersebut akan menggunakan rumus yang sama seperti perhitungan upah minimum 2024.

Lantas apakah UMP 2025 akan naik atau tidak ada kenaikan?

Menengkok ke belakang, pada akhir 2023 Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum 2024 rata-rata di kisaran 2 - 4 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, biasanya pembahasan upah minimum selalu berlangsung pada Oktober-November tahun berjalan.

Maka sejalan dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, maka pembahasan upah minimum akan segera dilakukan.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya yakni Ida Fauziyah menyatakan mundur dari posisinya, karena terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, kini diakhir masa jabatannya, Airlangga menjabat sebagai Menko bidang perekonomian dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, sehingga Airlangga berwenang untuk membahas upah minimum 2025.

Pria yang akrab disapa Susi ini menyampaikan, bahwa sejauh jni pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Kendati begitu, Susi belum bisa memastikan berapa besarannya.

Namun yang jelas, kata Susi, Pemerintah tidak ingin penetapan upah minimum menimbulkan gejolak di kalangan buruh maupun pegawai.

"Kita paham sudah ada regulasi, PP-nya, semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh, sehingga kita akan mencari jalan keluarnya, bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya tetap kita bisa comply, tetapi di sisi yang lain kebutuhan riil yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret," kata Susi di Kemenko Perekonomian, ditulis Kamis (3/10/2024).

Adapun jika nanti sudah diperoleh perhitungan penetapan Upah Minimum, maka Menteri Ketenagakerjaan akan menyampaikan kepada para Gubernur. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah lah yang akan menentukan berapa besaran kenaikan upah di masing-masing wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Susi mengatakan bahwa Airlangga selaku Plt Menaker menginginkan pembahasan mengenai penetapan upah minimum dilakukan secara komprehensif.

"Karena kan pemerintah juga butuh para pekerja, kelas menengah itu juga punya daya beli, (dengan kenaikan upah) supaya spending-nya tinggi, growth-nya kan dari situ. Kalau persennya (kenaikan upah minimum 2025) kan kita masih akan hitung betul," pungkasnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama