PILKADA 2024: Pelaksanaan pemungutan atau pencoblosan suara di Pilkada serentak 2024 digelar hari ini Rabu, 27 November 2024 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan pemungutan atau pencoblosan suara di Pilkada serentak 2024 digelar hari ini Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pilkada, jadwal pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung dari pagi hingga siang hari.
Dalam aturan tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) wajib untuk membawa KTP-el atau Surat Keterangan (Suket) serta Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) ketika ingin melakukan pencoblosan ke TPS.
Sementara pemilih pindahan atau daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat memberikan hak suaranya di TPS paling cepat dua jam sebelum waktu pemungutan suara selesai atau sekitar pukul 11.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih yang masuk daftar DPTb wajib membawa KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) dan Formulir model A (surat pindah memilih) yang dibagikan H-3 jelang pencoblosan.
Lalu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat mencoblos di TPS pada waktu satu jam sebelum pemungutan suara selesai atau pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia. Pilkada ini berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(CNN Indonesia/elh)