BEBAS PAJAK: Pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2025. Tujuannya untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
"Pertimbangannya kita lihat, daya beli masyarakat yang masih relatif rendah. Sehingga kita perlu memacu untuk pertumbuhan. Nah, untuk memacu pertumbuhan itu, karena insentif terkait dengan PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Kendati demikian, Airlangga menegaskan, perpanjangan insentif PPN DTP pembahasannya akan dilanjutkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Artinya, ia belum bisa memastikan seberapa lama insentif tersebut akan diperpanjang.
"Diperpanjangnya berapa lama itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan. Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan," ujarnya.
Jaga Daya Beli
Airlangga menilai, insentif PPN DTP perumahan sangat diperlukan oleh masyarakat kelas menengah, utamanya untuk menjaga daya beli agar tidak mengalami pelemahan terus-menerus.
"Dan kelas masyarakat itu (kelas menengah) adalah pertama untuk membeli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang," imbuhnya.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis