Dukung Asta Cita Presiden, Sat Res Narkoba Polres Balangan Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

BARBUK: Pelaku narkoba di wilayah Desa Mayanau Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan beserta barang bukti - Foto Dok Humas Polres Balangan.

TOPRILIS.COM, KALSEL - Kembali Sat Res Narkoba Polres Balangan ungkap peredaran narkoba jenis Sabu yang terjadi di Kabupaten Balangan, Jumat (15/11/2024).

Sebelumnya anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi tentang adanya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diketahui berinisial AS yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Mayanau Kec. Tebing Tinggi Kab. Balangan.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

Kemudian sekira jam 17.30 wita anggota kepolisiaan melakukan penggerebakan di rumah tempat tinggalnya AS di Desa Mayanau Kec. Tebing Tinggi Kab Balangan. 

Saat dilakukan penggerebekan didapati AS yang sedang berada didalam rumah, kemudiaan anggota kepolisiaan dari Satresnarkoba Polres Balangan langsung mengamankan AS dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh sekretaris desa setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu beserta barang bukti lainnya yang mana 8 (delapan) paket Serbuk Kristal dibungkus plastik klip warna bening ditemukan di kantong celana bagian samping bawah kanan dan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di kantong celana bagian samping kanan depan yg diselipkan di plastik pembungkus rokok yang dikenakan oleh AS, dengan berat total 2.92 gram.

Pada saat anggota kepolisiaan menanyakan tentang kepemilikan barang tersebut AS mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Narkoba AKP Popo Hartopo menyampaikan kegiatan pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Balangan merupakan salah satu kegiatan mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba, dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung penanggulangan narkoba di Kabupaten Balangan selama ini," harapnya.

"Selain penindakan dan pengungkapan perkara narkoba, kami juga aktif melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan komunitas tentang kampanye anti narkoba," pungkas AKP Popo.(Humas Polres Balangan/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama