KPK Panggil Eks Gubernur Kalsel Paman Birin sebagai Saksi

DIPANGGIL KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (18/11) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (18/11).

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalsel atas nama Sahbirin Noor," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).

Belum dapat dipastikan apakah Paman Birin hadir atau tidak. Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kasus tersebut diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel ke Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel menggantikan Paman Birin.(CNN Indonesia/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama