TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewanti-wanti para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Ini berkaitan dengan aturan pembebasan pungutan retribusi daerah soal pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Diketahui, ada dua hal yang dihapus, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin mendirikan bangunan (IMB). Ketentuan nantinya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hanya Rumah MBR
Namun, Tito menegaskan pembebasan itu hanya berlaku bagi pembangunan rumah murah untuk MBR. Sehingga, tidak berlaku bagi izin mendirikan rumah dengan ketentuan lebih tinggi.
Dia menyadari, penghapusan dua pungutan itu akan berpengaruh terhadap masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya juga udha sampaikan ke teman-teman kepala daerah supaya mereka mempelajari betul (kriteria pembangunan rumah) Masyarakat Berpenghasilan Rendah, karena sebetulnya ini ada PAD bagi mereka, retribusi itu PAD bagi mereka," kata Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurutnya, penghapusan itu terbatas pada pembangunan rumah MBR, sehingga tetap bisa menjaga pemasukan PAD daerah. Dia menegaskan ada sanksi pidana jika kepala daerah melanggar ketentuan itu.
"Tapi spesifik hanya untuk MBR, jangan sampai nanti terjadi moral hazard, disalahgunakan yang sebetulnya perumahan yang lebih bagus di-nol kan, itu pidana, itu bisa kena pidana nanti oknumnya," tegas Tito Karnavian.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis