PAKAI KTP: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menuturkan, kartu tani tidak berlaku lagi. Dengan demikian, penebusan pupuk subsidi dengan KTP - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tujuannya untuk mempermudah petani mendapat pupuk subsidi.
Hal tersebut merespons keluhan kepala desa yang menyebut banyak petani sulit dapat pupuk bersubsidi. Salah satunya imbas penggunaan Kartu Tani yang dikatakan mempersulit.
Merespons itu, Mentan Amran menegaskan Kartu Tani tidak lagi berlaku. Syarat penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP.
”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk," kata Mentan Amran, di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dia menuturkan, ada beberapa catatan jika menggunakan Kartu Tani. Misalnya, ketika akun tak bisa dibuka, maka petani tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, sulitnya akses di daerah-daerah yang mengalami keterbatasan sinyal. Mentan Amran Sulaiman mencontohkan daerah Papua yang kesulitan jika menggunakan Kartu Tani.
"Kalau pakai kartu tani, PIN-nya lupa, selesai tidak bisa ambil pupuk, kemudian saudara kita yang ada di Papua tidak bisa ambil pupuk kalau tidak ada sinyal, terus saudara kita yang meninggal tidak bisa lagi ambil, sehingga KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden,” jelas dia.
Pupuk Subsidi Ditambah
Mentan Amran menjelaskan pemerintah sudah menambah kuota pupuk bersubsidi menjadi 9,5 juta ton sejak awal 2024. Ini jadi kepastian stok merespons kebutuhan petani.
Pupuk Bersubsidi
”Pak Menko lapor, kita buka-bukaan makanya ke depan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga). Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi) Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai. Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tandatangan pupuk itu tidak ada. Padahal pupuk numpuk,” jelasnya.
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.
Pupuk bersubsidi ini diberikan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Pastikan Pupuk Cukup
Usai memberikan sambutan, Mentan Amran langsung berdiskusi dengan Direktur Utama Pupuk Indonesia dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan kepala desa. Hasil diskusi, Amran memastikan ketersediaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan lancar.
"Jadi kami cek langsung, ini datang Direktur Pemasaran, ini ada langsung, ini ngos-ngosan datang ‘Pak kami cek-cek lancar’,” kata Amran.
Sementara itu, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi siap menindaklanjuti keluhan para kepala desa guna mendapatkan penyebab terhambatnya penyaluran pupuk bersubsidi.
”Nanti kita teliti lagi masukan-masukan dari kepala desa itu, apa yang terjadi. Tapi saya sepakat kalau demi perbaikan tidak ada kompromi. Tapi juga kita harus pastikan tadi masukan-masukan dari kepala desa sebetulnya persoalannya apa supaya tahu siapa yang salah. Nanti akan kita evaluasi dan akan kita sepakati,” kata Rahmad.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional