Pemerintah Akan Gelar Tax Amnesty Jilid III

PENGAMPUNAN PAJAK: Pemerintah dan DPR akan melaksanakan Program Pengampunan Pajak lagi. Mereka menyiapkan Ruu Pengampunan Pajak. Ruu masuk Prolegnas 2025 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan melaksanakan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty lagi.

Rencana itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11) kemarin. 

Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, Program Pengampunan Pajak terdeteksi dari daftar Draf Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dalam draf tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

RUU tersebut masuk dalam prioritas ke 14.
Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah ruu disiapkan oleh Komisi XI DPR. 

Sementara itu mengutip CNBC Indonesia, tim ahli DPR menyebut RUU Pengampunan Pajak ini direkomendasikan dan diusulkan Baleg DPR.

"RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru," kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11).

Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang Pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dari tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.(CNN Indonesia/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama