BARANG BUKTI: Pelaku dan baranf bukti kasus narkoba di Sei Ketapi - Foto Dok Humas Polres Balangan. |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Paringin. Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Balangan.
Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas salah satu warga Desa Sei Ketapi berinisial MS yang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
"Berbekal informasi masyarakat pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 21.30 wita Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerabekan salah satu rumah di Desa Sei Ketapi RT 03 yang merupakan rumah tinggal MS (43)," ujarnya.
Saat penggerebekan ditemukan MS sedang berada didalam rumah, kemudian MS diamankan, dan unit Opsnal dengan disaksikan oleh Kepala Desa Sei Ketapi melakukan penggeledahan rumah tempat tinggal MS.
"Tim menemukan 10 paket serbuk kristal dengan berat 2,34 gram dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna hitam didalam cangkang telur yang dibungkus lagi plastik warna hitam di dalam lubang closed toilet milik MS," ungkapnya.
Pada saat ditanyakan kepemilikan barang tersebut MS mengakui bahwa itu adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Balangan untuk dilakukan penyidikan.
Sebelumnya MS pernah menjadi penyakitan dalam perkara yang sama beberapa waktu yang lalu.
"Hasil Pemeriksaan sementara MS dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Humas Polres Balangan/elh)