PENERAPAN BLT: Keputusan terkait kebijakan pengalihan subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT) akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Skema penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite bakal segera diubah dalam waktu dekat. Salah satunya dengan mengalihkan komponen biaya subsidi ke dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Namun, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima koordinasi lanjutan terkait pengalihan skema subsidi BBM. Tiko, sapaan akrabnya, masih menunggu kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Belum, belum, masih nunggu kebijakan pemerintah dulu. Lagi nunggu dari ESDM," ujar Tiko saat dijumpai di Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim, Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).
Skema Blending
Adapun secara rencana, penyaluran BBM subsidi nantinya akan menggunakan skema blending. Dengan tetap memberikan subsidi BBM secara langsung untuk produk kepada kelompok tertentu, sembari melakukan pengalihan subsidi ke BLT.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, Badan Pusat Statistic (BPS) tengah menyusun data calon penerima BLT pengganti subsidi BBM. Itu membutuhkan proses lantaran pemerintah tak ingin pendistribusian ke depan salah sasaran.
Targetnya, seluruh data siapa saja kelompok yang berhak menenggak BBM subsidi dan penerima BLT akan diumumkan Desember 2024 ini. Termasuk untuk data penerima subsidi listrik.
"Insya Allah bulan ini, semuanya (diumumkan). Tapi nanti kita laporkan dulu kepada bapak Presiden, apa arahan bapak Presiden, baru kami umumkan secara resmi," ujar Bahlil di sela kegiatan Indonesia Mining Summit 2024 di Hotel Mulia, Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Kendati begitu, ia belum bisa memastikan alokasi subsidi ini akan lebih banyak dialihkan untuk komoditas langsung atau kepada BLT. "Nanti setelah diputuskan, kami umumkan," imbuh Menteri ESDM.
Kriteria Penerima Subsidi BBM
Namun, Bahlil memperkirakan, seluruh pelaku UMKM nantinya akan dikelompokkan sebagai konsumen yang berhak menenggak langsung BBM subsidi, bukan dalam bentuk BLT. Termasuk para pengemudi ojek online, atau ojol.
"Terkait dengan UMKM, semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," ungkapnya.
Hanya saja, Bahlil mempersoalkan kendaraan para pengemudi ojol yang berpelat nomor hitam. Sehingga diperlukan uji coba lebih lanjut agar ojol tetap bisa menenggak BBM subsidi bersamaan dengan kendaraan berpelat nomor kuning.
"Nah, bagi ojol yang sekarang lagi terjadi dinamika, itu kan kita lagi meng-excercise, agar bagaimana kita membedakan mana pelat hitam yang usaha ojol, dan mana yang bukan. Tetapi untuk yang ojol, mereka ini kan UMKM. Cuman kemarin disalahtafsirkan aja," tuturnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis