DILARANG: Jemaah haji diminta tidak melakukan aktivitas berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam atau HP agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah menyepakati sejumlah peraturan yang dilarang untuk dilakukan para jemaah haji saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, Arab Saudi pada tahun 2025 ini.
Beberapa aturan itu di antaranya jemaah haji diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam atau HP agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kemudian terdapat larangan lain seperti mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai atau mempolitisasi musim haji.
"Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci," ungkap Nasaruddin dalam keterangan diterbitkan Kemenag, Senin (13/1).
Nasaruddin juga memastikan RI dan Saudi telah menyepakati jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 sebanyak 221 ribu orang.
Ia menerangkan keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
"Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah," sambungnya.
Di sisi lain, Nasaruddin mengaku terus melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas haji untuk pelaksanaan haji tahun 2025 ini. Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah.
Salah satu poin klausul MoU antara Indonesia dan Arab Saudi terkait haji diatur Kementerian Haji dan Umrah Saudi memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia," kata Nasaruddin.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Religi