Dalam Sepekan Sat Reskrim Polres Balangan Ungkap 2 Perkara Perlindungan Perempuan dan Anak

KASUS ASUSILA: Sat Reskrim Polres Balangan berhasil ungkap 2 perkara perlindungan perempuan dan anak - Foto Net.

TOPRILIS.COM, KALSEL - Seorang pemuda 18 tahun pada salah satu kecamatan, di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun.

Pemuda tersebut kini diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sejak Rabu (8/1/2025) kemarin.

Diketahui ia dilaporkan oleh orang tua korban atas tindakan asusila tersebut. Dimana pelaku sempat membawa korban ke kosnya.

Perihal kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengecam keras tindakan tersebut. Apalagi mengingat korbannya di bawa umur yang rawan akan trauma.

Terang Iptu Eko, pelaku saat ini sudah diproses secara hukum usai pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban.

"Pelaku diamankan di rumah kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Balangan," ujar Iptu Eko, Kamis (9/1/2025).

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya berupa selembar pakaian gamis warna cokelat, selembar kerudung warna cokerlat muda, selembar bra warna hitam serta selembar pakaian dalam wanita, serta beberapa lembar pakaian pelaku.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR dengan plat motor DA 5014 EI warna orange list hitam.

Atas tindakannya, pelaku dianggap melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Juncto pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang peradilan anak.

Tak hanya satu pemuda 18 tahun yang diamankan, sebelumnya Satreskrim Polres Balangan juga mengamankan seorang lelaki dewasa yang melakukan tindak pidana pelecehan terhadap seorang perempuan.

Pelecehan tersebut dilakukan oleh pelaku saat pelaku bersembunyi di kamar mandi korban. 

Diterangkan Iptu Eko, korban berhasil melakukan perlawanan atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku. Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Terjadinya dua kasus tindak pidana, baik persetubuhan di bawah umur dan pelecehan seksual ini dengan korban perempuan, pihak Polres Balangan pun mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka.

Tidak kalah penting, adanya sosialisasi tentang rawannya tindak pidana tersebut yang kebanyakan pelaku adalah orang terdekat atau keluarga.

Pihak kepolisian kata Iptu Eko juga meminta agar masyarakat lebih antisipasi dan tidak takut untuk melaporkan apabila merasa menjadi korban kekerasan seksual, pelecehan seksual, apalagi persetubuhan anak di bawah umur. 

"Lindungi, awasi keluarga dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual. Stop kekerasan pada perempuan dan anak," tegas Iptu Eko.(Humas Polres Balangan/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama