Demi Lindungi Generasi Muda, OJK Batasi Usia Peminjam Pinjaman Daring dan Pay Later

DIBATASI: OJK mengambil langkah tegas dengan membatasi usia penerima dana pada layanan pinjaman daring (fintech lending) dan Buy Now Pay Later (BNPL) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan membatasi usia penerima dana pada layanan pinjaman daring (fintech lending) dan Buy Now Pay Later (BNPL). Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko terjerat utang yang sulit dilunasi.

OJK menetapkan layanan pinjaman daring dan BNPL hanya dapat diberikan kepada individu berusia minimal 18 tahun atau yang telah menikah. Selain itu, calon peminjam harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta.

“Ini kami juga tidak mau nanti generasi-generasi muda itu terjerat utang, sedangkan mereka tidak ada kemampuan untuk membayar sebenarnya,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Ahmad berharap, kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko gagal bayar di kalangan generasi muda, meningkatkan literasi keuangan bagi pengguna layanan keuangan digital, dan mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pribadi.

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan fintech lending dan BNPL semakin populer di kalangan anak muda. Namun, kemudahan akses ini sering kali membuat mereka tidak menyadari risiko utang yang berlebihan, terutama jika tidak memiliki penghasilan tetap.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.(beritasatu.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama