THR 2025: Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri atau Lebaran - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. Tahun ini, pemerintah kembali menggulirkan wacana pencairan THR yang lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Lantas, kapan THR Idulfitri 2025 cair?
Jadwal THR 2025
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, THR wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Berdasarkan kalender Hijriyah dari Kementerian Agama, Idulfitri tahun ini jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Namun, pemerintah mengisyaratkan percepatan pencairan THR untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik. Dengan demikian, pencairan THR kemungkinan dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.
Alasan Percepatan THR 2025
Percepatan pencairan THR menjadi salah satu opsi strategis pemerintah untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana ini dalam pertemuan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (24/1).
Dilansir dari situs resmi Kemenhub, pencairan THR lebih awal diharapkan dapat memberikan masyarakat waktu yang lebih fleksibel untuk merencanakan perjalanan mudik. Selain itu, tahun ini juga menjadi tantangan tersendiri karena berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.
Kombinasi dua hari besar ini diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat secara signifikan. Oleh karena itu, kebijakan percepatan pencairan THR diharapkan mampu mengurai kepadatan di jalan dan terminal transportasi menjelang puncak arus mudik.
Dengan rencana ini, para pekerja diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran dan perjalanan mudik dengan lebih baik.
Aturan THR
Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman tentang aturan THR menjadi sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, aturan THR tahun 2024 telah ditetapkan dengan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.
Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pemberian Tunjangan Hari Raya.
Sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban, aturan THR yang berlaku saat ini memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pemberian tunjangan.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari besaran tunjangan, waktu pembayaran, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pemberian THR.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional