Layanan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di Aplikasi Coretax Gratis

GRATIS: Privy menyediakan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik gratis melalui aplikasi Coretax - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA -  Sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) resmi yang bermitra dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Privy menyediakan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik gratis melalui aplikasi Coretax. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam proses digitalisasi perpajakan.

“Privy mendukung percepatan digitalisasi perpajakan dengan menyediakan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik gratis melalui aplikasi Coretax bagi pengguna,” kata CEO dan Founder Privy Marshall Pribadi dikutip dari Antara, Sabtu (18/1/2025).

Marshall menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kerjasama yang terjalin dengan DJP, khususnya terkait integrasi sistem Coretax.

“Kami merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Layanan tanda tangan elektronik bersertifikasi dan sertifikat elektronik yang kami sediakan secara gratis diharapkan dapat mendukung reformasi perpajakan, sekaligus menawarkan efisiensi waktu dan biaya dengan validitas hukum yang terjamin,” ujar Marshall.

Ia juga menegaskan bahwa keamanan dan privasi data wajib pajak (WP) merupakan prioritas utama bagi Privy.

Marshall menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, DJP telah mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP), atau dikenal sebagai Coretax Administration System, untuk memperbarui teknologi informasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi basis data perpajakan.

Meskipun sempat menghadapi sejumlah tantangan di awal penerapan, Marshall menilai peluncuran Coretax menjadi tonggak penting dalam digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Privy, yang berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), mengambil peran aktif dalam inisiatif ini dengan menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi melalui Coretax, sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

“Dengan lebih dari 56 juta pengguna di Indonesia, kepercayaan terhadap teknologi yang kami tawarkan menjadi bukti dukungan terhadap inisiatif pemerintah untuk reformasi pajak,” ungkapnya.

Coretax, sebagai bagian dari reformasi perpajakan DJP, dirancang untuk mempermudah wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital. Sistem ini mengharuskan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) untuk pengesahan dokumen perpajakan.

Pengguna dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Play Store dan iOS. Sertifikat ini kemudian dapat digunakan pada situs Coretax untuk menandatangani dokumen perpajakan. Proses pengajuan dan masa berlaku TTE diatur oleh PSrE.

Dalam sistem Coretax, penerbitan faktur pajak bagi badan usaha kini dapat dilakukan secara digital melalui menu e-faktur dan e-bupot. Sebelum memanfaatkan layanan ini, perwakilan perusahaan wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan kode otorisasi dari penyelenggara sertifikasi elektronik, termasuk Privy, serta validasi swafoto melalui teknologi face comparison.

“Pastikan untuk mendaftarkan akun Privy terlebih dahulu agar proses verifikasi identitas dapat berjalan lebih mudah,” tambah Marshall.

Setelah proses identitas berhasil, pengguna dapat memilih sertifikat elektronik Privy di menu penandatanganan e-faktur dan menyelesaikan prosesnya dengan kode OTP.

Marshall juga menekankan bahwa kolaborasi antara Privy dan DJP merupakan kemitraan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak terhadap kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat ekosistem digital di masyarakat.

“Kerjasama ini diharapkan menciptakan dampak luas bagi pembangunan ekosistem digital, meningkatkan kesadaran WP untuk melaporkan pajak, dan memperbaiki layanan pajak di Indonesia,” tutupnya dalam merespons sistem Coretax.(beritasatu.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama