PARUH WAKTU: Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Angagran 2024.
Hal itu melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.
"Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini,” demikian seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (14/1/2025).
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru tersebut antara lain:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I atau
Selain itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Optimalisasi Kebutuhan
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
2. Eks-THK II
3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua terakhir secara terus menerus
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 pada 14 Januari 2024, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 tetapi tidak lulus, atau
2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional