Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Desa Teluk Daun Kecamatan Amuntai Utara

PENYERAHAN: ATR/BPN HSU Serahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Desa Teluk Daun Kecamatan Amuntai Utara - Foto Dok ATR/BPN HSU.

TOPRILIS.COM, KALSEL - Pada Hari Jum'at, 10 Januari 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam hal ini Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun 2024 di Desa Teluk Daun Kecamatan Amuntai Utara.

Kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Sertifikat ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pengelolaan tanah yang lebih tertib. 

Tujuannya yaitu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan keadilan pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, nendorong pengelolaan tanah yang lebih tertib dan terstruktur. 

Program redistribusi tanah merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka reforma agraria. 

ATR/BPN HSU mengucapkan terima kasih atas dukungannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam Pembangunan Zona Integritas hingga telah ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegitas (WTAB) 2024 dan mohon dukungannya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025.(ATR/BPN HSU/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama