Tak Perlu Ribet, Tebus Pupuk Subsidi Cukup Bawa KTP

LEBIH MUDAH: iPubers telah terkoneksi dengan e-RDKK sejak 1 Januari 2025. Dengan demikian, petani dapat langsung menebus pupuk bersubsidi tanpa hambatan - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - BUMN penyalur pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia (Persero), mengumumkan bahwa petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kini dapat menebus pupuk subsidi dengan mudah melalui aplikasi iPubers. Penebusan ini dapat dilakukan di kios mitra hanya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

General Manager Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Roh Eddy, menjelaskan bahwa kemudahan ini tercipta berkat sistem data terintegrasi yang menghubungkan mitra distributor, petani penerima subsidi, dan stok pupuk di Pupuk Indonesia.

“Dengan sistem yang terintegrasi, penebusan pupuk cukup menggunakan KTP, sehingga mendukung program swasembada pangan nasional dalam Astacita pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/1/2025).


Implementasi Mulai 1 Januari 2025

Roh Eddy menambahkan bahwa aplikasi iPubers telah terkoneksi dengan e-RDKK sejak 1 Januari 2025. Dengan demikian, petani dapat langsung menebus pupuk bersubsidi tanpa hambatan.

Kemudahan ini dirasakan oleh Oboy Gozali, seorang petani dari Kelompok Tani Sukaseuri, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia mengaku sangat terbantu dengan sistem baru ini. “Alhamdulillah, penebusan pupuk bersubsidi sekarang sangat mudah. Cukup membawa KTP dan uang, prosesnya cepat, tidak ribet lagi,” katanya.

Gozali juga menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, Kementerian Pertanian, dan Pupuk Indonesia atas kemudahan ini.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama