PERDAGANGAN KARBON: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kesiapan untuk memulai perdagangan karbon internasional - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kesiapan untuk memulai perdagangan karbon internasional. Hal ini sebagai bagian dari strategi penanganan perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Melalui perdagangan karbon, kami mendorong keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengurangi emisi sambil memanfaatkan peluang ekonomi dari karbon,” ujar Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (14/1/2025) dilansir dari Antara.
Hanif menjelaskan bahwa peluncuran sistem perdagangan karbon ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari penerapan nilai ekonomi karbon (NEK).
Pengelolaan mekanisme ini dilakukan melalui Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Sistem ini bertujuan memastikan semua tahap perdagangan karbon tercatat secara akurat dan transparan.
Sistem tersebut akan mengeluarkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) sebagai bukti proyek yang berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca. Sertifikasi ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diverifikasi, meliputi pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV).
Sertifikat yang diterbitkan akan dicatat di SRN PPI dan dapat diakses secara publik, menciptakan transparansi di pasar karbon. Sebagai bagian dari inisiatif ini, Bursa Karbon yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencatat semua transaksi karbon, baik untuk pasar domestik maupun internasional.
Hanif menambahkan seluruh transaksi karbon yang dilakukan di pasar akan dipantau melalui SRN PPI guna menjamin akuntabilitas.
Perdagangan karbon internasional direncanakan mulai berjalan pada 20 Januari 2025, dengan beberapa proyek utama yang telah terdaftar. Proyek-proyek tersebut diharapkan dapat menghasilkan pengurangan emisi yang signifikan untuk diperdagangkan di pasar karbon internasional.
“Melalui perdagangan karbon internasional, Indonesia berpeluang memberikan kontribusi lebih besar dalam penanganan perubahan iklim global, sekaligus memperkuat perekonomian melalui penerapan harga karbon,” tutup Hanif Faisol Nurofiq.(beritasatu.com/elh)
Tags
Nasional