TOPRILIS.COM, JAKARTA - Usia pensiun resmi bagi pekerja di Indonesia ditetapkan menjadi 59 tahun pada 2025. Usia itu ditetapkan sebagai syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diatur secara jelas dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Diketahui, PP Nomor 45 Tahun 2015 itu ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu.
Ketentuan mengenai usia pensiun ini mengalami penyesuaian bertahap. Berdasarkan isi Pasal 15 tersebut, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Namun, sejak 1 Januari 2019, usia pensiun resmi naik menjadi 57 tahun. Selanjutnya, usia pensiun akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
"Dengan aturan ini, pada 2025, usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun untuk memenuhi syarat pencairan manfaat Jaminan Pensiun," demikian tertulis dalam poin ketentuan Pasal 15 tersebut, yang dikutip Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, aturan usia pensiun pekerja RI ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih tetap bekerja. Mereka dapat memilih untuk mencairkan manfaat pensiun ketika mencapai usia pensiun yang ditetapkan atau menundanya hingga berhenti bekerja. Namun, batas waktu pencairan manfaat adalah maksimal tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 2015 juga menetapkan bahwa manfaat Jaminan Pensiun akan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, kenaikan manfaat ini tidak disertai dengan penambahan beban iuran peserta, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai lebih bagi pekerja yang menjadi peserta program tanpa menambah beban keuangan mereka.
Kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi para pekerja setelah mereka memasuki usia pensiun.
Dengan adanya kenaikan terkait usia pensiun pekerja RI yang bertahap, diharapkan para pekerja dan pemberi kerja dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menghadapi perubahan ini.(beritasatu.com/elh)
Tags
Bisnis