Catat, Bangun Rumah Tanpa Izin Bakal Kena Denda

IZIN PGB: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan pentingnya pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk pembangunan rumah, seraya merencanakan denda bagi pelanggar - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana mengenakan denda terhadap masyarakat yang membangun rumah tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Menteri yang akrab disapa Ara itu menegaskan bahwa proses pengurusan PBG dapat dilakukan dengan cepat dan tidak dipungut biaya. Bahkan, pengurusan PBG hanya memerlukan waktu 14 menit di beberapa daerah.

"Sebaiknya urus izinnya (PBG), kalau tidak, sebentar lagi saya akan denda. Pengurusan gratis dan cepat," kata Ara di Jakarta, dikutip Rabu (12/2/2025).


Tambah Nilai Jual

Disampaikannya, pengurusan izin PBG dalam pembangunan rumah atau properti penting untuk pendataan. Hal ini juga penting agar rumah yang dibangun nantinya memiliki nilai jual yang lebih baik.

"Masa bangun rumah tidak ada suratnya? Bila suatu saat mau jual atau diwariskan bagaimana? Maka dari itu kita mau melakukan (himbauan pengurusan PBG) dengan baik," ucap Ara.

Namun, Ara menyebut bahwa besaran denda yang akan diterapkan tidak akan tinggi. Dia menerangkan bahwa pengenaan denda berfokus pada penertiban data perumahan, bukan untuk menghukum rakyat.

"(Pengenaan denda) lebih kepada mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Sehingga harus diadministrasikan," jelas Maruarar Sirait.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama