DJP Permudah Pembuatan Faktur Pajak Lewat 3 Saluran Baru ini

FAKTUR PAJAK: DJP menyatakan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak mengumumkan pembaruan terkait penerbitan faktur pajak. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pembuatan faktur pajak.

Dikutip dari keterangan DJP, Kamis (13/2/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, penerbitan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Ketiga saluran ini memberikan fleksibilitas kepada PKP untuk memilih platform yang sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan mereka. Kemudian, mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP diharapkan dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk penerbitan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Namun, ada pengecualian dalam penggunaan aplikasi e-Faktur Client Desktop, antara lain, pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)). Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Adapun data dari faktur pajak yang diterbitkan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP. Data ini akan diunggah paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur pajak, memastikan bahwa informasi pajak tetap terupdate dan transparan.

"Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak," ujar Dwi.


Penerbitan Faktur Pajak

Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatat 689.650 wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan pada periode Januari dan Februari 2025 masing-masing mencapai 52.506.836 dan 6.914.991, dengan tingkat validasi atau persetujuan yang cukup tinggi, yaitu 46.964.875 faktur untuk Januari 2025 dan 6.201.671 faktur untuk Februari 2025.

Di sisi lain, penyampaian SPT Tahunan PPh juga menunjukkan angka yang signifikan, dengan total 3,33 juta laporan yang sudah disampaikan hingga 12 Februari 2025.

Dari angka tersebut, 3,23 juta merupakan laporan wajib pajak orang pribadi, sementara 103,03 ribu berasal dari wajib pajak badan. Lebih dari 3 juta SPT telah disampaikan secara elektronik, sementara sekitar 75.000 disampaikan secara manual.

"Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu," ujarnya.

Imbauan kepada Wajib Pajak

Demi kelancaran proses administrasi perpajakan, DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak mengikuti perkembangan dan pengumuman resmi yang dikeluarkan.

"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," ujarnya.

Panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses layanan Kring Pajak di 1500 200.(liputan6.com/elh)


Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama