![]() |
DISKUSI: DPRD Barut saat mendatangi Kantor Kemendagri terkait masalah ASN - Foto Dok Nett |
TOPRILIS.COM, KALTENG- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) Ir Hj Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barut Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta anggota DPRD Kabupaten Barut Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta belum lama tadi.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas penanganan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Delegasi Barut diterima oleh Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri Eko Wulandanu.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa poin penting terkait Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, termasuk pengadaan PPPK Paruh Waktu, ketentuan gaji, jam kerja, tunjangan, masa perjanjian kerja, syarat kepegawaian, serta mekanisme pemberhentiannya.
Dirinya menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemenpan RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam merumuskan solusi terbaik bagi tenaga non-ASN. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB untuk implementasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barut Hj Mery Rukaini, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar tenaga honorer di Kabupaten Barut mendapatkan kepastian nasib mereka.
“Kami memahami keresahan tenaga honorer di Kabupaten Barut. Oleh karena itu, kami hadir di Kemendagri untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” jelasnya.
Dirinya juga akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Barut dan instansi terkait agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan.
“Perjuangan ini belum selesai, dan kami akan terus mengawal hingga ada keputusan yang berpihak kepada tenaga honorer,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, DPRD Kabupaten Barut akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut guna membahas tindak lanjut dari pertemuan ini.
Mereka berharap agar kebijakan yang diterapkan nanti dapat memberikan kepastian dan kejelasan bagi tenaga honorer di daerah tersebut.
Sumber: Nett