![]() |
HARAM: MUI menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi, seperti Pertalite, hukumnya haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi ditujukan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, sehingga penggunaannya oleh orang kaya dianggap melanggar aturan.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id, Kamis (6/2/2025).
Subsidi Hanya untuk yang Berhak
Kiai Miftah menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk transportasi umum dan nelayan, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Begitu pula dengan gas LPG 3 kg, yang disubsidi untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil.
“Semua itu sudah memiliki aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi pelanggar. Dalam Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegasnya.
Dalil Hukum Islam
Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan kuat dalam Islam yang mengharamkan tindakan tersebut:
• Melanggar Prinsip Keadilan
Islam menekankan pentingnya keadilan, sebagaimana dalam Surat An-Nahl ayat 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
Orang kaya yang mengambil hak subsidi dari orang miskin berarti telah bertindak tidak adil.
• Penyelewengan Amanah Subsidi
Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 menegaskan:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"
Menggunakan subsidi yang bukan haknya termasuk perbuatan zalim.
• Dapat Dikategorikan sebagai Ghasab
Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak fakir miskin.
“Perbuatan ini termasuk dosa besar,” tegas Kiai Miftah.Dengan adanya fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan subsidi pemerintah, demi keadilan dan kesejahteraan bersama.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis