![]() |
TERSANGKA & BB: Beberapa barang bukti yang turut diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor - Foto Dok Polres Balangan. |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Satresnarkoba Polres Balangan kembali mengamankan penjual narkoba di wilayah Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Senin (10/2/2025).
Tersangka yakni MY (30), warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.
MA diamankan saat membawa satu paket narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijual ke pembeli berikutnya.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MY dibekuk di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin.
"Berdasarkan informasi masyarakat, MY berhasil dibekuk saat dia akan bertransaksi narkoba," ujar Iptu Eko.
Saat di lokasi kejadian, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di atas tanah yang terjatuh dari genggaman MY
MY mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang warga di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong.
Terang Iptu Eko, pengembangan kasus dilakukan ke rumah warga yang disebuktan oleh MY. Namun saat penggeledahan, tidak ditemui adanya orang di rumah tersebut.
Saat ini MY sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Beberapa barang bukti yang turut diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.(Humas Polres Balangan/elh)