![]() |
BATAL: Perguruan tinggi dipastikan tidak akan bisa mengelola tambang. Hal ini dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Perguruan tinggi dipastikan tidak akan bisa mengelola tambang. Hal ini dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Untuk diketahui, wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).
Bahlil menjelaskan, namun untuk mengakomodasi usul DPR tersebut, pemerintah merumuskan dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.
Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.
Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.
“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.(liputan6.com/elh)
Untuk diketahui, wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang ini diusulkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu bara (minerba).
“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (18/2/2025).
Bahlil menjelaskan, namun untuk mengakomodasi usul DPR tersebut, pemerintah merumuskan dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.
Akan tetapi, pemberian berbagai fasilitas tersebut kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mencari formulasi yang terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari pengelolaan tambang.
Ia juga mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi yang tidak mau menerima keuntungan dari pengelolaan tambang.
“Tapi ada di beberapa daerah penghasil tambang, seperti di Maluku Utara, di Kalimantan, di Sulawesi, mereka datang ke saya, meminta agar itu (memberi manfaat untuk kampus) dijadikan sebagai kriteria, sebagai syarat. Tetapi (pembahasan) kita belum sampai ke sana,” ucapnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis