![]() |
MAGANG LUAR NEGERI: Program magang ke luar negeri akan dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan program magang ke luar negeri akan dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak peserta magang yang kerap menerima upah lebih rendah dari standar pekerja di negara tujuan.
"Mohon maaf, saya harus katakan ini. Program magang sering menjadi modus perusahaan asing untuk mendapatkan cheap labor atau tenaga kerja murah," ujar Karding saat rapat dengan Komite III DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Karding menjelaskan, sejumlah negara, seperti Jepang dan Korea Selatan, memanfaatkan program magang untuk membayar tenaga kerja Indonesia dengan upah lebih kecil dibandingkan standar pekerja reguler.
"Ketika disebut magang, gajinya hanya Rp 10 juta. Namun, jika dinyatakan sebagai pekerja, gajinya bisa mencapai Rp 25 juta," tegasnya terkait program magang ke luar negeri akan dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian P2MI akan melakukan perbaikan tata kelola program magang luar negeri, termasuk meninjau ulang perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan.
Sebagai solusi, pemerintah berencana meniru kebijakan Filipina, yaitu peserta magang akan diakui sebagai pekerja formal dan berhak atas upah yang lebih layak.
"Perjanjian bilateral dengan negara seperti Jepang harus diperbaiki," pungkas Karding terkait program magang ke luar negeri akan dikategorikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).(beritasatu.com/elh)
Tags
Nasional