![]() |
DIKURANGI: BPH Migas menilai volume penyaluran solar untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter per hari terlalu banyak dan perlu dikurangi - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana untuk mengurangi kuota maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar per kendaraan per harinya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan kebijakan ini bagian dari strategi penguatan pengawasan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang 2025.
"Kami akan menerbitkan aturan batas maksimal volume penyaluran BBM (solar) agar tepat sasaran," ujar Erika dalam Rapat Kerja Komisi XII, Senin (10/2).
Menurut Erika, saat ini volume penyaluran solar untuk kendaraan roda empat maksimal 60 liter, sedangkan untuk kendaraan roda enam sebanyak 80 liter. Kemudian, kendaraan di atas roda enam maksimal 200 liter.
Namun, setelah dilakukan kajian lebih lanjut, BPH Migas menilai kuota penyaluran solar per hari per kendaraan tersebut masih terlalu banyak sehingga perlu direvisi untuk mengurangi potensi penyalahgunaan.
"Kami melihat terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki dan ada potensi untuk disalahgunakan. Berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian UGM, ini akan kami perketat untuk volumenya," jelas Erika.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk segera mengimplementasikan rencana pembatasan kuota solar per kendaraan per hari tersebut.
Selain pengurangan kuota maksimal per hari per kendaraan, BPH Migas juga bakal menerjunkan petugas ke lapangan, sehingga pengawasan tidak hanya melalui online saja tapi secara hybrid.
"Kemudian juga pengawasan dengan pemanfaatan TI, kami akan minta peningkatan akses terhadap CCTV di SPBU secara real time," kata dia.
Lanjut Erika, pihaknya juga akan lebih gencar bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pengawasan, terutama menggunakan aplikasi eXcellence Sistem Terpadu Aplikasi Rekomendasi (XStar).
"Belum semua pemda menggunakan app ini, jadi masih ada surat rekomendasi yang terbit manual, tapi selalu ada surat untuk permohonan asistensi terhadap aplikasi ini. Kami tentu ingin 100 persen pemda pada 2025 bisa gunakan aplikasi XStar," imbuhnya.
Selain itu, BPH Migas juga tak lupa mengajak masyarakat ikut berkontribusi melakukan pengawasan. Caranya dengan melaporkan ke pelayanan pengaduan.
"Kami tingkatkan partisipasi publik dalam laporkan pelanggaran melalui aduan masyarakat, berdasarkan helpdesk atau hotline BPH Migas," pungkasnya.(CNN Indonesia/elh)