Sri Mulyani Rilis Aturan Barang Kiriman Luar Negeri, Berlaku 5 Maret

ATURAN BARU: Sri Mulyani merilis PMK Nomor 4/2025 tentang barang kiriman luar negeri. Ada ketentuan soal barang jemaah haji hingga hadiah - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru mengenai barang kiriman luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Januari 2025.

PMK itu akan berlaku mulai 5 Maret 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengatakan aturan ini menyempurnakan PMK sebelumnya. Ia menegaskan ada kebutuhan simplifikasi pungutan impor agar barang kiriman dari luar negeri bisa diproses dengan cepat.

"Kami berharap penerbitan aturan baru terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi barang kiriman asal impor dan ekspor," tegas Nirwala dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (25/2).

Nirwala juga merasa harus ada harmonisasi dengan ketentuan lain. Salah satunya dengan aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, Kemenkeu ingin memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji. Sri Mulyani Cs juga menekankan pentingnya apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa, sehingga perlu pemberian fasilitas fiskal atas barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

Berikut 9 poin penting PMK Nomor 4 Tahun 2025:
1. Definisi baru barang kiriman

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menegaskan definisi barang kiriman sekarang terbagi menjadi dua.

Pertama, hasil perdagangan yang merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Kedua, barang kiriman pribadi adalah barang kiriman dengan penerima barang selain badan usaha.

2. Jangka waktu consignment note (CN)

Jangka waktu penyampaian CN dapat dikecualikan, asalkan penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.

3. Self assessment

Saat ini tak ada lagi self assessment untuk barang impor pribadi. Perhitungan sendiri besaran pungutan hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang diimpor oleh importir badan usaha.

Sementara itu, barang dari importir perorangan bakal dikenakan official assessment. Ini berarti penetapan perhitungannya langsung oleh petugas Bea Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP).

4. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor

Barang kiriman dengan nilai US$3-US$1.500 dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian ini juga berlaku untuk barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.

5. Nilai pungutan

Barang dengan nilai free on board (FOB) US$3 sampai US$1.500 dipungut tarif bea masuk 7,5 persen.

Akan tetapi, barang impor tersebut dibebaskan dari BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku.

6. Perubahan komoditas yang terkena tarif most favourable nations (MFN)

Ada simplifikasi tarif bea masuk atas 8 kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif MFN. Kini hanya dibagi tiga kelompok tarif, yakni 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.

- Buku ilmu pengetahuan: 0 persen
- Jam tangan; kosmetik; besi dan baja: 15 persen
- Tas; produk tekstil; alas kaki; sepeda: 25 persen

7. Aturan khusus barang kiriman jemaah haji

Jemaah haji bebas mengirimkan barang ke tanah air tanpa takut dipungut bea masuk, PPN, dan PPh. Asalkan, nilai pabeannya tak melebihi US$1.500 dan kuota bebas pungutan hanya dua kali.

8. Aturan khusus hadiah perlombaan/penghargaan internasional

WNI berhak menerima hadiah/penghargaan dari luar negeri berupa satu buah medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya. Lalu, mereka juga berhak atas satu buah barang hadiah lainnya.

Bea Cukai menjamin barang tersebut tak akan dipungut bea masuk dan PPN. Selain itu, kiriman atas perlombaan atau penghargaan internasional tersebut dikecualikan dari BMT dan PPh impor.

9. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman

DJBC Kementerian Keuangan merinci lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman.

Pertama, eksportir atau penyelenggara pos diminta menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman dengan berat kotor di bawah 30 kilogram. Sedangkan barang kiriman dengan berat kotor di atas 30 kg menggunakan pemberitahuan ekspor barang.

Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor. Perubahan kelima adalah penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan alias non-badan usaha.(CNN Indonesia/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama