Desy Oktavia Sari Dorong Peran Masyarakat dalam Perlindungan Lansia melalui Sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial

SOSIALISASIWakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan kesejahteraan sosial, khususnya perlindungan bagi lansia.  - fotodrpdkalsel


TOPRILIS.COM, KALSEL – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kebijakan kesejahteraan sosial, khususnya perlindungan bagi lansia. 

Hal ini ia sampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang digelar pada 1–3 Maret 2025 di berbagai lokasi, termasuk Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru.

Menurut Desy, perda ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merancang kebijakan dan program kesejahteraan sosial. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat.  

"Perda ini hadir untuk memastikan kesejahteraan sosial dapat diwujudkan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi masyarakat juga harus berperan aktif,"* ujar Desy.  

Selain di Yayasan Uma Kandung, sosialisasi juga berlangsung di Kelurahan Pemurus Baru. Di hadapan warga, Desy kembali menekankan bahwa kesejahteraan sosial bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.  

"Dukungan masyarakat sangat penting agar program-program yang telah disiapkan bisa berjalan efektif. Partisipasi aktif akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua," jelasnya.  

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup kelompok rentan, terutama lansia. (rls/tiwi)

Lebih baru Lebih lama