DPRD Kalsel Kaji Pembiayaan Tahun Jamak, Pansus III Studi Banding ke Banten

RANPERDA : Pansus III DPRD Kalsel kunker ke Bappeda Banten - (foto : dprdkalsel)


TOPRILIS.COM, KALSEL - Pansus III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengumpulkan materi untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak. Pada Kamis (6/3/2025), mereka melakukan kunjungan kerja ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten guna mempelajari regulasi pembiayaan proyek strategis yang membutuhkan anggaran berkelanjutan.

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa Ranperda ini bertujuan memberikan payung hukum agar proyek strategis daerah yang memerlukan pembiayaan besar dan waktu panjang dapat berjalan lancar.

“Ada proyek yang tidak bisa selesai dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu kepastian ketersediaan dana agar program tetap berjalan sesuai visi pemerintahan yang baru. Untuk itu, diperlukan regulasi yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Banten dipilih sebagai referensi karena provinsi ini telah dua kali menyusun Perda terkait pembiayaan tahun jamak, yakni pada 2012 dan 2018.

“Kami ingin produk hukum yang kami buat tidak menimbulkan kendala di lapangan. Banten menjadi role model yang bisa kita adaptasi dengan menyesuaikan kebutuhan daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Banten, Sugeng Hariyadi, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya regulasi yang sesuai dengan tahapan perencanaan daerah.

“Setiap proyek tahun jamak harus tertuang dalam RPJMD sebagai sasaran strategis, kemudian ditindaklanjuti dengan MoU dan Perda. Kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan menjadi kunci agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya,” jelas Sugeng.

Melalui studi ini, DPRD Kalsel berharap dapat menyusun regulasi pembiayaan yang lebih matang, memastikan keberlanjutan proyek strategis, dan memperkuat pertumbuhan infrastruktur daerah. (rls/tiwi)

Lebih baru Lebih lama