![]() |
BENTUK TIM: Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah membentuk Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Tim Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf - Foto Dok ATR/BPN HSU. |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah membentuk Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Tim Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dalam upaya meningkatkan layanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Pembentukan tim ini dipimpin langsung oleh Sofia Rachman, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, didampingi oleh Akhmad Sabirin, S.S.T., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Ikhsan Dwi Kurniyawan, S.Tr., selaku Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Penata Kadastral Pertama.
Sofia Rachman mengatakan, Program PTSL bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh, guna mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Sementara itu, percepatan pendaftaran tanah wakaf dilakukan untuk menjamin legalitas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial, sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pembentukan tim ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan.
"Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan terpercaya demi kemudahan akses kepemilikan tanah bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.(ATR/BPN HSU/elh)