![]() |
KOORDINASI: Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara lakukan koordinasi percepatan pendaftaran tanah wakaf di Desa Pakacangan - Foto Dok ATR/BPN HSU. |
TOPRILIS.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Langgar Nurul Muttaqin, Desa Pakacangan, Pada Selasa, 5 Maret 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Muhammad Redha Mubarak, S.P. dan Muhammad Zaini Redha, S.Kom., selaku Petugas Tim Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan legalitas tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah dan sosial masyarakat.
Dalam koordinasi ini, tim Kantor Pertanahan HSU memberikan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran tanah wakaf, termasuk tahapan yang harus dilalui oleh pengurus tanah wakaf dan masyarakat.
Dengan adanya percepatan pendaftaran ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umat.(rls/elhami)