PNS Dilarang Keras Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

DILARANG: Menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menjelang musim mudik Lebaran, pemerintah kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Larangan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin ASN serta memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai fungsinya. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan ini menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam aturan yang berlaku, kendaraan dinas hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, yaitu, pertaman, kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kedua, kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Ketiga, kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Dengan adanya ketentuan ini, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan pulang kampung selama Lebaran.Peringatan dari Pejabat Pemerintah

Dikutip dari informasi yang dirangkum Liputan6.com, Kamis (27/3/2025), sejumlah pejabat pemerintahan di berbagai daerah telah memberikan peringatan tegas kepada ASN agar tidak melanggar aturan ini.

Misalnya, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnai, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan.

"Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik karena kendaraan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan," katanya dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/3/2025).(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama