TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto siap mencairkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tukin untuk para dosen ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 dan ditargetkan cari Juli 2025.
Brian menjelaskan, tunjangan kinerja untuk para dosen ASN diberikan dengan menilai kinerja dosen dalam satu semester.
"Sehingga untuk tahun ini kita melihat potret sampai Juni. Kita berharap, targetkan begitu ya pencairan (tukin) ini bulan Juli," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Mendiktisaintek bersama Sri Mulyani, Kementerian PANRB, dan seluruh pemangku kepentingan terkait tengah melakukan berbagai studi dan rancangan peraturan pendukung kebijakan ini. Langkah ini agar para dosen mendapat hak secara adil dan akuntabel.
"Langkah-langkah yang berkenaan dengan implementasi (aturan ini) juga kami sedang lakukan," ujar Mendiktisaintek.
Brian juga mengungkapkan pihaknya telah mengundang sejumlah pimpinan perguruan tinggi untuk meminta masukan terkait implementasi kebijakan ini.
Oleh karena itu ia berharap adanya tukin bagi dosen ASN ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus menjadikan perguruan tinggi Indonesia semakin unggul, serta berdampak nyata bagi lingkungan sekitarnya, negara, dan dunia.
"Kami targetkan Permen (Peraturan Menteri) dan juknis itu bisa diselesaikan pada bulan ini, sehingga nantinya tentu tidak menjadi penundaan dalam proses pencairan," ucap Brian Yuliarto.
Kriteria yang Dapat
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan tukin diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok yakni Satuan Kerja (Satker) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta Lembaga Layanan (LL) Dikti.
Total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen Satker PTN, 16.540 dosen Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sedangkan bagi dosen di PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.
Anggaran yang Disiapkan
Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
"Nilainya Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini," ujar Menkeu Sri Mulyani.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional